Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Penyebaran Berita Hoax
Tribratanewspolresnaganraya.com- Polres Nagan Raya melaksanakan Konfrensi Pers keberhasilan Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana ITE yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, S.IK. didampingi Kasubbag Humas Ipda Sapta Nofison, Rabu (06/02/19).
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kasat Reskrim mengatakan tersangka AF (27) pekerjaan wiraswasta warga Desa Paya Udan, Kec. Seunagan, Kab. Nagan Raya ditangkap atas laporan saudara Mahfud Rahman karena menyebarkan berita bohong (Hoax) yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik di akun facebook group Barisan Muda Nagan Raya yang mana tersangka menulis “Akhirnya bang Mahfud Rahman siap hijrah ke partai Sira, Dinamika politik bisa berubah kapan saja dan dimana saja” dan dilampiri foto Mahfud Rahman yang memakai pakaian partai SIRA. Postingan tersebut telah mendapat 102 tanggapan dan 95 komentar dari anggota Grup Barisan Muda Nagan Raya. Ternyata foto tersebut adalah foto yang sudah diedit karena korban merupakan kader partai Demokrat dan yang bersangkutan tidak pernah pindah atau terdaftar sebagai kader partai Sira.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian berupa:
1. 1 (satu) unit handphone merk xiaomi 4A warna gold MEID 990009464440891 dan IMEI Slot 1: 863934039813122
2. 1 (satu) buah sim card (kartu sim) telkomsel dengan no. 081262948230
3. 1 (satu) lembar print out screenshot facebook a.n. Arisman Fardilah yang mengirim sebuah postingan ke grup barisan muda Nagan Raya URL http://m.facebook.com/groups/1663374743896890?view=permalink&id=2270432963191062
4. 1 (satu) lembar print out screenshot foto asli blog pribadi admin a.n. arisman.com URL http://naganrayabersatu.blogspot.com.2018/11/mahfud-rahman-dari-partai-demokrat.html?m=1
5. 1 (satu) lembar print out screenshot foto asli yang diupload tersangka dari google.com.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UUD RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD RI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).