Polres Nagan Raya Gelar Press Release Terkait Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Lansia
Tribratanewspolresnaganraya.com- Polres Nagan Raya gelar Press Release terkait kasus pelecehan seksual. Press release dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, S.IK. di dampingi Kasubbag Humas Ipda Sapta Nofison yang dihadiri insan pers media cetak dan elektronik Kab. Nagan Raya, Rabu (06/02/2019).
Tersangka berinisial AMR (59) seorang petani warga Desa Krueng Ceuko, Kec. Seunagan, Kab. Nagan Raya berhasil diamankan pihak kepolisian atas laporan keluarga korban terkait kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita lansia NRH (70) warga Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, S.IK. mengatakan kepada media bahwa, Setelah mendapat laporan dari keluarga korban pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap AMR dan mengamankannya ke Polres Nagan Raya guna penyelidikan lebih lanjut. Dan berdasarkan hasil penyelidikan Nomor:LP/02/I/RES.7.4./2019 tanggal 08 Januari 2019, bahwa penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka serta melakukan penahanan di Rutan Polres Nagan Raya pada tanggal 03 Februari yang lalu .
“Waktu kejadian sekitar 5 Januari 2019 yang lalu, waktu itu tersangka pergi ke rumah korban ingin menjumpai W (Anak Korban) untuk menanyakan tentang mobil yang dijanjikan akan diberi oleh saudara W kepada tersangka. sesampainya dirumah korban, tersangka bertemu dengan korban yang sedang berdiri diruang tamu kemudian tersangka menanyakan keberadaan W terhadap korban, namun W tidak ada dirumah. Saat itu korban juga mengaku hendak pergi ke Rumah Sakit untuk berobat, tersangka langsung mengkusuk bahu korban sambil mengatakan “sini nek biar saya kusuk, semoga cepat sembuh ya nek” namun korban menolak tetapi tersangka tetap bersikeras untuk mengkusuk korban dan membaringkan korban sambil memasukkan tangan kanannya dari bawah baju Daster yang di pakai korban dan mengarahkan tangan tersangka ke bagian selangkangan korban sampai terasa menyentuh kemaluan korban sehingga korban berteriak. Karena takut tersangka pun langsung melepaskan tangannya dan pergi” ujar Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan pihak Kepolisian berupa 1 (satu) lembar baju daster warna merah maron campur warna orange yang bermotif loreng. Atas perbuatan tersangka, tersangka dijerat pasal 46 qanun Aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 45 kali, denda maksimal 450 gr emas murni dan kurungan penjara maksimal 45 bulan.