SAT RESKRIM POLRES NAGAN RAYA BERHASIL BEKUK PELAKU PENGANIAYAAN
Tribratanewspolresnaganraya.com – Personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya bersama Resmob Polres Tanah Karo akhirnya berhasil membekuk pelaku tindak penganiayaan terhadap korban penusukan di Desa Krueng Itam Kec. Tadu Raya Kab. Nagan Raya pada hari Rabu 14 November 2018 lalu.
Awal terjadi penganiayaan pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 sekira Pukul 09.30 WIB bertempat di Desa Krueng Itam Kec. Tadu Raya Kab. Nagan Raya tepatnya di rumah milik korban WA yang dilakukan oleh pelaku PRN yang pada saat itu pelaku menumpang mandi dirumahnya milik korban, setelah itu korban membuat kopi di dapur untuk pelaku, dan pada saat Korban hendak mengantar kopi kepada pelaku, tiba-tiba korban melihat pelaku sedang mengacak-acak lemari milik orang tua korban, kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dan langsung menusuk senjata tajam ke punggung belakang dan leher korban juga bahu sebelah kiri korban.
Dari hasil Laporan Polisi Nomor : LP-B/46/XI/RES.7.4./2018, tanggal 14 November 2018 petugas kemudian melakukan pengembangan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari keterangan saksi terungkaplah tersangka pelaku penganiayan terhadap korban.
Tersangka kemudian berhasil di bekuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan di Back Up unit IV Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Karo.
Pelaku karena perbuatannya telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) atau (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.