Selasa, Desember 17, 2024
HumasMitra PolriPolisi KitaReskrim

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Gelar Press Release Kasus Tambang Emas Ilegal

Tribratanewspolresnaganraya.com – Sat Reskrim Polres Nagan Raya Polda Aceh, Kamis (12/9/2019), gelar Press Release kasus Tambang Emas Ilegal (ilegal minning) bertempat di Polres Nagan Raya. Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di  Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

Selain menagkap lima tersangka, petugas juga menyita dua unit alat berat escavator merk Hitachi warna oranye di lokasi tambang emas serta 22 gram serbuk emas.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, S.T., M.M. didampingi Ps. Kasubbag Humas IPDA Sapta Nopison mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Agoy Pemukiman Pulo Raga Desa Panton Bayam Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

“Kemudian kita membentuk tim dan langsung terjun ke lokasi, kemudian menangkap pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” Pungkas Kasat Reskrim.

Jelas Kasat Reskrim, lima orang pelaku adalah masing-masing berinisial HJ warga Desa Babah Krueng Kec. Beutong, perannya sebagai (pemilik modal dan pemilik escavator), HS warga Desa meurandeh Suak Kec. Seunagan Timur (operator asbuk), IM warga Desa Blang Leumak Kec. Beutong Kab. Nagan Raya (operator asbuk), IW warga Desa Asan Kec. Lhok Sukon Kab. Aceh Utara (operator escavator), dan MR warga Desa Manee Kec. Manee Kab. Aceh Pidie (operator escavator).

Tersangka dijerat dengan pasal 158 undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan maksimal kurungan penjara paling lama 10 tahun dengan denda 10 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *