Tangkap Pelaku Ilegal Logging, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Gelar Press Release
Tribratanewspolresnaganraya.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Kamis (12/9/19) menggelar Press Release terkait kasus Ilegal Logging dan berhasil menangkap Dua pelaku Ilegal Logging, di wilayah Dusun Agoy Pemukuman Pulo Raga Desa Panton Bayam Kec. Beutong Kab. Nagan Raya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 (satu) unit mobil merk Taff warna hitam dengan nopol BL 511 LY, 28 (dua puluh delapan) potong kayu jenis Damar dan 20 (dua puluh) potong kayu jenis meranteh.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, S.T., M.M.menyampaikan Pelaku yang ditangkap tersbeut yakni berinisial AR, warga Desa Blang seunong Kec. Beutong, dan MS warga Desa Babah krueng Kec. Beutong Kab. Nagan Raya, yang merupakan sebagai pengangkut kayu tanpa memiliki surat izin.
Kasat Reskrim memaparkan, terungkapnya kasus penebangan liar tersebut, berkat peran aktif personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya yang melakukan patroli dikawasan tersebut dan menjumpai mobil yang mengangkut kayu tanpa izin di kawasan Dusun Agoy Pemukiman Pulo Raga Desa Panton Bayam Kec. Beutong Kab. Nagan Raya.
“Dua tersangka pelaku illegal logging sudah diamankan dan kami akan menjerat pelaku dengan pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf b UURI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp, 500 juta,” tegasnya.