Cegah Maraknya Pungli, Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Nagan Raya Suarakan “Stop Pungli” Bersama Masyarakat
Tribratanewspolresnaganraya.com- Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (Pungli).
Polres Nagan Raya saat ini khususnya para Bhabinkamtibmas gencar menghimbau kepada masyarakat dan instansi pemerintah terkait pelayanan publik untuk tidak melakukan pungli agar birokrasi mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Kamis (24/10/19).
Bhabinkamtibmas jajaran Polres Nagan Raya terus menyambangi warga binaannya untuk memberikan himbauan stop pungli. Salah satunya Bhabinkamtibmas Brigadir Noufal Desa Alue Bata, Kec Kec.Tadu Raya Kab. Nagan Raya dengan penuh semangat menyambangi warga desa binaan nya.
“Jangan memberi dan menerima karena keduanya melanggar hukum, mari kita bekerja ikhlas tanpa pungli,”Diharapkan masyarakat ikut berperan aktif untuk memberantas pungli dan apabila ada menemukan pungli segera dilaporkan karena pungli melanggar hukum.
Selain melaksanakan giat Sosialisasi Saber Pungli Kepada Aparatur Desa tentang penggunaan Anggaran Dana Desa. Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Masyarakat bila ditemukan adanya berita yg belum jelas kebenarannya agar jangan disebar luaskan Sehingga timbul perpecahan diantara masyarakat sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta mengajak masyarakat untuk memupuk kembali nilai-nilai Kekeluargaan sehingga terciptanya Situasi Kamtibmas yang lebih Kondusif.