10 Pelaku Maisir Berhasil Diamankan Oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya
Tribratanewspolresnaganraya.com – Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamakan 10 (sepuluh) pelaku perjudian ( maisir) jenis kartu Joker di rumah Rastak yang terletak di Desa Alue seupeung Kec. Tadu Raya Kab. Nagan Raya, Senin (30/12/2019) sekira pukul 01.00 Wib, dini hari.
Penangkapan kesepuluh pelaku maisir tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada Sat Reskrim Polres Nagan Raya, yang resah dengan ulah pelaku yang melakukan praktek perjudian di Desa tersebut.
Dengan melakukan pemantauan, Kasat Reskrim dan KBO Sat Reskrim mengumpulkan dan meng APP Anggota Opsnal Sat reskrim untuk berangkat ke TKP untuk melakukan pengecekan dengan terlebih dahulu memasang informen, setelah adanya informasi dari Informen team langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan, dari hasil penangkapan tersebut team berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang diduga pelaku Judi jenis Kartu Joker.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kasat Reskrim Akp Mahliadi, S.T M.M saat di konfirmasi mengatakan benar telah dilakukan penangkapan terhadap kesepuluh pelaku perjudian (maisir) di di Desa Alue seupeung Kec. Tadu Raya Kab. Nagan Raya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) Unit Hand Phone, Uang tunai Rp. 5.555.000. (Lima juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), 7 (tujuh) buah dompet, 4 (empat) unit sepeda motor, 1 (satu) unit sepeda motor merk Cbr 150, 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Mx, 2 (dua) unit sepeda motor merk Beat, 1 (satu) set kartu joker bergambar ikan dan 1 (satu) buah alas (karpet) merah.
Kesepuluh pelaku akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jarimah Maisir Hukum Jinayah.
Kini untuk penyidikan lebih lanjut, Kesepuluh pelaku beserta barang bukti (bb) telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.