Kanit Reskrim Polsek Seunagan Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Ke Jaksa
Tribratanewspolresnaganraya.com – Kanit Reskrim Polsek Seunagan Polres Nagan Raya, telah melakukan pelimpahan tahap tersangka AR dan barang bukti, terkait kasus dugaan kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika jenis ganja, ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Senin (04/5/2020).
Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, berinisial AR (24), Wiraswasta, warga Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.
Adapun Barang Bukti yang diserahkan antara lain 1 ( Satu ) Bungkus Ganja yang dibalut dengan plastik bening dengan berat lebih kurang 300 ( tiga ratus ) Gram.
Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 KUHPidana, dalam Berkas perkara Nomor : BP/ 01 / III/ 2020 / Reskrim / Sek Sng.