Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Illegal Mining Ke Jaksa
Tribratanewspolresnaganraya.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penambangan ilegal (illegal mining) ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Senin (04/5/2020).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama S.I.K. mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tersebut karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Para tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, berinisial RD (40) dan DR (39) warga Desa Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
“Adapun BB yang diserahkan antara lain 1 (satu) unit alat berat excavator merk HITACHI warna oranye, 2 (dua) lembar ambal penyaring warna hijau, 1 (satu) buah indang, Emas pasir yang di bungkus plastik bening lebih kurang +/- 23 gram” kata Kasat Reskrim.
“tersangka diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara itu, masing-masing di jatuhi pasal 158 UUD RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliyar Rupiah).,” ujarnya.