Cegah Illegal Mining, Personel Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Himbauan Kamtibmas
Tribratanewspolresnaganraya.com- Agar tidak lagi terjadi pertambangan emas secara illegal (Illegal Mining), personel Polsek Beutong lakukan pemasangan spanduk Himbauan Kamtibmas tentang larangan melakukan penambangan emas tanpa Izin, Senin (16/11/20).
Pemasangan spanduk Himbauan tersebut dilakukan di beberapa desa yang berada di sekitaran pertambangan diantaranya Ds.Babah suak Kec.Beutong Ateuh Banggalang, Ds.Blang Leumak Kec.Beutong dan Ds.Blang Neuang Kec.Beutong.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK mengatakan Tujuan Pemasangan spanduk tersebut sebagai himbaun kepada masyarakat agar tidak melakukan Kegiatan Penambangan Emas tanpa Izin Pemerintah yang Berwenang karena dapat dipidana sesuai dengan Undang-undang RI Nomor.04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 Miliar.