Guna Memutus Mata Rantai Covid-19 dan Dalam Rangka Upaya Penanganan Kebakaran Hutan Dan Lahan Polres Nagan Raya Laksanakan Kegiatan FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Dalam Rangka Upaya Penerapan Protokol Kesehatan.
Tribratanewspolresnaganraya.com- Polres Nagan Raya laksanakan kegiatan FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) dalam rangka upaya penerapan Protokol Kesehatan Guna Memutus Mata Rantai Covid-19 dan dalam rangka Upaya Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Nagan Raya, Yang di selenggarakan oleh Sat Binmas Polres Nagan Raya.Kamis (24/12/2020) “Grand Nagan Hotel”.
Kegiatan FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) tersebut yang di buka oleh Kapolres Nagan Raya AKBP. RISNO, S.I.K yang ikut hadiri,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Saed Azman, S.H,Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK (Sebagai Pemateri),Kasat Binmas Polres Nagan Raya, AKP Edi S Bambang (Ketua Panitia),Kabid AMDAL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya, Jufrizal, S.HI (Sebagai Pemateri),Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Nagan Raya Eka Suhanas (Sebagai Pemateri),Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Arafik Karim, S.Sos, MPA (Sebagai Pemateri),Tim Tracking Satgas Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Suherman, Amk (Sebagai Pemateri),Para Personel Sat Binmas Polres Nagan Raya dan Para Peserta FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) yang terdiri dari Kepala Desa dan Aparatur Desa Lk 75 orang.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan Kegiatan FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) dalam rangka upaya penerapan Protokol Kesehatan Guna Memutus Mata Rantai Covid-19 dan dalam rangka Upaya Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan tersebut dilakukan agar Kepala Desa dan Aparatur Desa memberikan pemahaman kepada warga masyarakat nya di Desa masing-masing.
“Agar para Kepala Desa dan Aparatur Desa mensosialisasi protokol kesehatan dalam upaya mendukung program pemerintah tentang protokol kesehatan sehingga masyarakat mematuhi protokol kesehatan”.
“Sesuai Surat Edaran Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid19 No 3 tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020 Untuk meningkatkan penerapan Protokol Kesehatan Covid19 selama libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam rangka mencegah peningkatan terjadinya penularan Covid-19”.
“Sesuai Permenkes no 84 tahun 2020 adapun sasaran pemberian dan atau penyuntikan Vaksin Covid-19 dalam Hal ini tahap pertama akan dilakukan penyuntikan kepada seluruh petugas kesehatan, tahap kedua diberikan kepada anggota TNI-POLRI, tahap ketiga diberikan kepada ASN dan Aparatur Desa, dan tahap keempat diberikan Vaksin terhadap warga masyarakat secara gratis”.
“Dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan yang merugikan dari segi kesehatan, perekonomian dan lain-lain”.