Tim Satgas Penanggulangan Karhutla Polres Nagan Raya Berjibaku Padamkan Api
Tribratanewspolresnaganraya.com- Tim Satgas Penanggulangan Karhutla Polres Nagan Raya bersama TNI dan masyarakat setempat berjibaku memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Sabtu (27/02/21).
Mulanya titik api termonitor melalui aplikasi Lancang Kuning bahwa ada titik api di daerah tersebut tepatnya di Desa Blang Puuk dengan Koordinat 4°26’13.2″N 96°32’45.6″E. Selanjutnya Tim Satgas melakukan verifikasi titik api dan melaporkan bahwa betul ada kebakaran.
Tim tiba di Lokasi titik api pada pukul 15.30 Wib, selanjutnya melakukan pemetaan titik api, Untuk memadamkan Api dan mencegah meluasnya hutan yang terbakar sehingga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
Karena lokasi yang tidak bisa dijangkau oleh kendaraan bermotor, Petugas hanya memadamkan api dengan alat seadanya seperti 1 unit mesin pompa air, 8 unit selang air, cangkul dan parang.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kapolsek Beutong Ipda Adlin, SH mengatakan Lahan yang terbakar berada di lokasi dengan kemiringan 65° dan banyak bebatuan dan tidak terdapat jaringan seluler dan Internet sehingga menyulitkan tim petugas untuk memastikan titik api yang terdeteksi di aplikasi Lancang Kuning dan melaporkan giat pemadaman melalui aplikasi Lancang Kuning.
Lahan yang terbakar merupakan hutan Desa dan menurut informasi yang kami dapatkan lahan tersebut tidak ada pemiliknya karena lahan yang tandus di tumbuhi ilalang dan sering terbakar pada musim kemarau panjang, kemungkinan ada warga yang menjala ikan dialiran sungai dan membakar ilalang sehingga api langsung merembes membakar ilalang di sepanjang gunung tersebut. ungkap Kapolsek.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena pelaku dapat dihukum pidana,”
“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memproses nya sesuai dengan hukum yang berlaku. tutup Kapolsek.