PENERTIBAN APK PEMILU NAGAN RAYA
Tribratanewspolresnaganraya.com- KAB. NAGAN RAYA 31 Januari 2024 –
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Nagan Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP/WH) Kabupaten Nagan Raya melaksanakan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 pada hari kedua, Selasa (30/01/2024). Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menjaga keteraturan dan keadilan dalam pelaksanaan kampanye di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan pelaksanaan Apel Gabungan di lokasi yang telah ditentukan. Apel tersebut diikuti oleh personel Panwaslih Nagan Raya, Sat Pol PP/WH, serta unsur terkait lainnya. Setelah apel, dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Komisioner Panwaslih Nagan Raya, yang memberikan petunjuk dan pedoman pelaksanaan kegiatan penertiban APK.
Rangkaian kegiatan penertiban ini mencakup peninjauan dan penertiban APK yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Beberapa kriteria APK yang menjadi fokus penertiban antara lain APK yang menempel di tiang listrik, APK yang menempel di pohon kayu, APK yang ditempatkan di area sekolah, serta APK yang ditempelkan di masjid dan tempat umum.
Pelaksanaan penertiban dibagi menjadi dua rayon, yakni Rayon 1 yang melibatkan Kecamatan Kuala dan Kuala Pesisir, serta Rayon 2 yang melibatkan Kecamatan Tripa Makmur. Setiap rayon memiliki tim yang terdiri dari anggota Panwaslih dan Sat Pol PP/WH yang bekerja sama untuk memastikan bahwa penertiban berjalan dengan tertib dan efektif.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 18.50 WIB, di mana hasil penertiban melibatkan penghapusan APK yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Panwaslih Nagan Raya juga memberikan peringatan kepada peserta kampanye untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi menjaga suasana Pemilu yang adil dan damai di wilayah Kabupaten Nagan Raya.