Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Kabupaten Nagan Raya
Tribratanewspolresnaganraya.com- Kabupaten Nagan Raya, 25 April 2024 – Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 dirayakan dengan semarak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta unsur-unsur masyarakat dan pers.
Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Nagan Raya ini diawali pada pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. Ir. H. Ardimartha, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Wakapolres Nagan Raya, Kompol Sudianto, S.H., M.H., turut hadir dalam kegiatan ini bersama dengan perwakilan lainnya seperti Kasdim 0116 Nagan Raya, Kasubbag BIN Kejaksaan Negeri Nagan Raya, serta tokoh agama dan masyarakat setempat. Para ASN, wartawan, dan peserta dari berbagai lapisan masyarakat juga turut memeriahkan acara tersebut.
Otonomi Daerah, yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, ditekankan dalam peringatan ini. Prinsip-prinsip dasar otonomi daerah yang tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945 menjadi landasan dalam pengembangan pemerintahan daerah yang berdampak pada kesejahteraan dan demokrasi.
Aceh, sebagai salah satu provinsi yang mendapat mandat otonomi daerah, menunjukkan komitmen dalam mengelola sumber daya dan kepentingan lokal sesuai dengan kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Selain Aceh, provinsi-provinsi lain seperti DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, dan DIY juga memiliki wewenang otonom yang sama.
Peringatan Hari Otonomi Daerah menjadi momentum penting untuk mengingatkan dan mengukuhkan kedaulatan lokal dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia, sekaligus sebagai refleksi atas kemajuan dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan otonomi daerah di tingkat lokal. Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi antar berbagai pihak, diharapkan otonomi daerah dapat terus menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan kesejahteraan dan demokrasi bagi masyarakat.