Penanganan dan Upaya Pemadaman Karhutla di Lahan Sawit Milik Masyarakat Desa Alue Sepeng
Kapolsek Tadu Raya, IPDA Azhar, telah mengambil langkah tegas dalam penanganan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lahan sawit milik masyarakat Desa Alue Sepeng, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Menurut hasil verifikasi titik api, koordinasi telah dilakukan dengan Kepala Desa Alue Sepeng untuk mengidentifikasi pemilik lahan sawit yang harus diingatkan agar tidak melakukan pembakaran selama musim kemarau panjang. Kapolsek IPDA Azhar berharap agar Kepala Desa melibatkan aparatur gampong untuk membantu dalam upaya pemadaman dengan menggunakan mesin pompa air.
Pada hari Kamis (tanggal), Kapolsek Tadu Raya IPDA Azhar memanggil Sdr. Ali Basya, pemilik lahan sawit terkait, ke Mako Polsek Tadu Raya. Di sana, Sdr. Ali Basya diminta untuk membuat pernyataan tertulis yang menegaskan komitmennya untuk tidak lagi melakukan pembakaran di lahan sawitnya. Dalam pernyataannya, Sdr. Ali Basya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Alue Sepeng serta kepada personil Polsek Tadu Raya atas kejadian ini.
Sebagai langkah preventif, Babinkamtibmas juga turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya Karhutla dan pentingnya untuk menghindari tindakan pembakaran di wilayah Polsek Tadu Raya. Himbauan dan sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah dampak serius terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Dalam upaya pemadaman, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan unsur terkait lainnya menjadi kunci utama. Kerjasama ini diharapkan dapat mengurangi luasnya titik api serta memastikan bahwa semua titik api di lokasi dan sekitarnya telah sepenuhnya dipadamkan.
Dengan demikian, tindakan koordinatif dan preventif yang diambil oleh Polsek Tadu Raya menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian alam serta keselamatan masyarakat, sekaligus sebagai upaya nyata untuk mengurangi risiko terjadinya Karhutla di wilayah tersebut.