Selasa, Desember 17, 2024
BinmasHeadline

Kegiatan Sosialisasi dan Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Seunagan Timur

Seunagan Timur, 26 Juli 2024 – Pada hari Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 10.40 WIB, Personel Polsek Seunagan Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini dilakukan bersama masyarakat setempat untuk bersama-sama mencegah dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan ini, personel Polsek Seunagan Timur mengajak masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di musim kemarau tahun 2024. Petugas menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem dan kehidupan hewan serta tumbuhan, tetapi juga menyebabkan polusi udara yang dapat mengganggu kesehatan, seperti penyakit ISPA dan asma. Selain itu, hutan yang gundul akibat kebakaran dapat menyebabkan bencana alam seperti longsor dan banjir.

Kapolsek Seunagan Timur, Ipda Gunawansyah, S.Sos., mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dipidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar Rupiah, sesuai dengan UU RI No.18 Tahun 2014 Pasal 47 Ayat 1. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan penebangan pohon secara liar atau ilegal logging, sebagaimana diatur dalam UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta mencegah pengrusakan hutan. “Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan kita,” ujar Ipda Gunawansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *