Mediasi Sengketa Lahan antara PT. Agra Budi Jasa Bersama dan Masyarakat
Seunagan – Kapolsek Seunagan, Desa Kuta Paya, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, telah memfasilitasi mediasi sengketa lahan yang melibatkan PT. Agra Budi Jasa Bersama (PT. AJB) dan Sdr. MU beserta kelompoknya sebagai pihak masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, 31 juli 2024.
Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik mengenai klaim kepemilikan lahan yang terletak di Desa Kuta Paya. PT. AJB, yang merupakan perusahaan yang bergerak di sektor agribisnis, telah mengajukan hak atas penggunaan lahan tersebut untuk keperluan operasional mereka. Di sisi lain, Sdr. Muslem Umar dan kelompoknya mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah lahan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki.
Acara mediasi dipimpin oleh Kapolsek Seunagan, yang didampingi oleh sejumlah pejabat desa dan perwakilan dari PT. AJB. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti masing-masing. PT. AJB menguraikan dokumen-dokumen legal yang mendukung klaim mereka atas lahan, sementara Sdr. MU menunjukkan dokumen dan saksi yang mendukung klaim mereka.
Kapolsek Seunagan IPTU Thahar dalam sambutannya, menyatakan pentingnya menyelesaikan sengketa ini secara damai dan adil. “Kami berharap melalui mediasi ini, kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang menguntungkan dan menghindari konflik lebih lanjut. Kami akan memastikan proses ini berlangsung dengan transparan dan objektif,” ujar Kapolsek.
Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses mediasi dengan melibatkan pihak ketiga yang lebih netral, termasuk lembaga-lembaga terkait yang dapat memberikan penilaian objektif. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk mematuhi keputusan yang dihasilkan dari mediasi ini.
Mediasi ini merupakan langkah positif menuju penyelesaian sengketa lahan yang sering kali menjadi sumber konflik di berbagai daerah. Diharapkan bahwa melalui pendekatan yang konstruktif ini, konflik dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun perusahaan.