Selasa, Desember 17, 2024
HeadlineHumasMitra PolriPolisi Kita

Wakapolres Nagan Raya Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Nagan Raya, 12 Agustus 2024 – Pada hari ini, Rabu tanggal 12 Agustus 2024, sekitar pukul 10.20 WIB hingga 10.45 WIB, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracth) untuk periode bulan Desember 2023 hingga Juli 2024. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di wilayah tersebut.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut di antaranya:

Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana, S.E., S.H.;
Wakapolres Nagan Raya, Kompol Sudianto, S.H., M.H.;
Ketua PN Suka Makmue yang diwakili oleh sekretaris Mawardi, S.H.;
Kassubag Umum Dinas Kesehatan Nagan Raya Zainal Arifin;
Para Pejabat Utama (Pju) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint: PRINT – 1598/L.1.29/08/2024 dan mencakup berbagai perkara, di antaranya:

Pidana Narkotika: 25 perkara
Sabu: 195,28 gram
Ganja: 130,56 gram
Pidana Umum: 30 perkara
Jinayat: 6 perkara

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan aman dan lancar, menandai komitmen Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan instansi terkait dalam penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana di wilayah Nagan Raya. Wakapolres Nagan Raya, Kompol Sudianto, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam mengurangi tindak pidana serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Kejaksaan Negeri Nagan Raya akan terus melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *