Personel Polsek Seunagan Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Himbauan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan
Nagan Raya, 23 September 2024 – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Seunagan Polres Nagan Raya melaksanakan sosialisasi dan himbauan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan pada hari ini, Senin (23/9), sekitar pukul 12.37 WIB. Kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan di wilayah hukum Polsek Seunagan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan, baik dari segi kesehatan, perekonomian, hingga kerusakan lingkungan. Personel Polsek Seunagan mengingatkan warga bahwa tindakan membakar lahan secara sembarangan dapat memicu bencana besar dan merugikan semua pihak. Patroli dan himbauan ini merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian untuk mencegah terjadinya karhutla di Kecamatan Seunagan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Seunagan juga menyampaikan ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan, berdasarkan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2004 Pasal 48 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar 10 miliar rupiah.
Kapolsek Seunagan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat dan lingkungannya. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya pembakaran hutan dan lahan. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana karhutla,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, serta akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk melindungi lingkungan di wilayah hukum Polsek Seunagan.