PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI OLEH SATRESKRIM POLRES NAGAN RAYA KE JAKSA PENUNTUT UMUM
Nagan Raya – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus [sebutkan kasus secara umum, misalnya pencurian, penipuan, dll.] kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada hari ini sebagai bagian dari tahapan proses hukum yang berlaku,19 November 2024.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen Polres Nagan Raya untuk menuntaskan penanganan perkara pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami selalu berupaya menjaga profesionalisme dalam penegakan hukum. Penyerahan ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil,” ujar Kapolres Rudi Saeful Hadi.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, IPTU Vitra Ramadhani, juga menambahkan bahwa tersangka dan barang bukti telah dilengkapi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah rampung.
“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut. Kami harap kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan terus berjalan dengan baik demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelas Vitra.
Barang bukti yang diserahkan berupa [rincian barang bukti, misalnya uang tunai, dokumen, atau benda lain yang relevan] bersama dengan tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Nagan Raya.
Penyerahan ini menandai babak baru proses hukum, di mana perkara tersebut selanjutnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan hingga proses persidangan. Polres Nagan Raya berharap agar masyarakat dapat mendukung langkah penegakan hukum ini sebagai wujud kepedulian terhadap terciptanya keamanan dan ketertiban.
Untuk informasi lebih lanjut, media dipersilakan untuk menghubungi Humas Polres Nagan Raya.