Selasa, Desember 17, 2024
BinkamBinmasHeadlineHumasMitra PolriPolisi Kita

POLRES NAGAN RAYA LAKSANAKAN RAZIA UNTUK MENINGKATKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Nagan Raya, 8 Desember 2024 – Polres Nagan Raya melaksanakan kegiatan razia pada Minggu malam (8/12) sekitar pukul 22.00 WIB hingga 22.30 WIB di Jalan Nasional Meulaboh-Tapak Tuan, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai ancaman dan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Razia ini dilaksanakan berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat Perintah Kapolres Nagan Raya Nomor Sprin: 1712/XII/PAM.3.3./2024, tanggal 6 Desember 2024.
Sasaran dan Tujuan
Sasaran kegiatan mencakup kendaraan roda enam (R6), roda empat (R4), dan roda dua (R2) untuk mencegah potensi gangguan, ancaman, dan gangguan nyata (PG, AG, dan GN). Fokus utama razia meliputi:

Kejahatan narkotika,
Senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi),
Kejahatan 3C (curas, curat, curanmor),
Bahan peledak (handak), dan lain-lain.
Razia ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya bagi pengguna jalan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nagan Raya dapat terjaga.

Tindakan yang Dilakukan
Personel yang terlibat melaksanakan beberapa langkah, antara lain:

Menggelar Acara Arahan Pimpinan (AAP) sebelum kegiatan.
Melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan bermotor, mobil pribadi, angkutan umum, dan barang dengan metode body system.

Mengatur lalu lintas dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati serta selalu mematuhi aturan berkendara, termasuk penggunaan helm dan kelengkapan surat kendaraan.
Melalui kegiatan ini, Polres Nagan Raya berharap masyarakat semakin merasa aman dan situasi keamanan di wilayah hukum Polres Nagan Raya tetap kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *