Patroli dan Sosialisasi Himbauan Tentang Karhutla: Stop Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Hukum Polsek Seunagan
Nagan Raya, 6 Juli 2024 – Pada hari ini, Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 11:40 WIB, personil Polsek Seunagan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan untuk menghentikan pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini dilakukan di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan di wilayah hukum Polsek Seunagan.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Seunagan. Kebakaran hutan dan lahan dapat memberikan dampak yang merugikan dari segi kesehatan, perekonomian, dan aspek lainnya. Oleh karena itu, kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap hari sebagai wujud perhatian Polri terhadap warga masyarakat, agar selalu menjaga alam dan lingkungannya.
Menurut Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2004 Pasal 48 Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun atau denda sebesar 10 miliar rupiah.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan stop kebakaran hutan dan lahan ini berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat akan lebih sadar dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.