Penangkapan Terkait Kasus Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya
Pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh AS di Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri serta nomor telepon terlapor.
Anggota Sat Resnarkoba kemudian menghubungi AS untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak 3 kg. AS menyetujui transaksi dan mereka sepakat untuk bertemu di pinggir jalan Desa Meurandeh Suak. Pada pukul 10.40 WIB, anggota Sat Resnarkoba menuju lokasi yang telah ditentukan.
Setibanya di lokasi, anggota yang melakukan undercover buy melihat AS duduk di atas sepeda motor Scoopy. Pada pukul 11.00 WIB, anggota tersebut mengamankan AS dan menanyakan lokasi penyimpanan narkotika. AS mengaku menyimpan narkotika tersebut di bagasi sepeda motor miliknya. Petugas menemukan satu bal narkotika jenis ganja yang dibalut plastik silver dan diikat dengan karet ban, dengan berat keseluruhan 3.150 gram.
Selanjutnya, AS dibawa ke rumah Kepala Desa untuk memperlihatkan barang bukti dan mendokumentasikan pernyataan terlapor. Setelah itu, AS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 bal narkotika jenis ganja dengan berat 3.150 gram, 1 buah handphone merk Nokia warna biru dan1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.