Langgar Kode Etik Polri, Dua Personel Polres Nagan Raya di PTDH
Tribratanewspolresnaganraya.com- Dua personel Polres Nagan Raya dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), melanggar kode etik sebagai anggota polri yaitu meninggalkan tugas atau tidak melaksanakan dinas tanpa ijin pimpinan (disersi). Selasa (23/07/19) yang dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Nagan Raya.
PTDH terhadap dua personel tersebut digelar dalam upacara yang dipimpin oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H.,S.IK. yang dihadiri para PJU, para kasat, para kapolsek, perwira dan jajaran Polres Nagan Raya.
Kapolres menyatakan, “bahwa personel tersebut sudah melanggar kode etik sebagai anggota polri, yang merupakan aparat penegak hukum yang harus senantiasa taat hukum dan peraturan perundang – undangan, komitmen pimpinan polri terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari tiga puluh hari secara berturut – turut”
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh) ini tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses pemeriksaan, wanjak serta sidang kode etik profesi polri sehingga terbit keputusan Kapolda Aceh tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri sesuai peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dan perkap nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik polri, lanjutnya.
Kapolres mengakui sangat menyayangkan atas keputusan pemecatan terhadap personelnya ini, namun ia berharap agar hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi para personel lainnya, untuk tidak melakukan tindakan melanggar dan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, keluarga bahkan institusi Polri.