Unit Reskrim Polsek Seunagan Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengerusakan ke Kejaksaan Negeri
Tribratanewspolresnaganraya.com- Kanit Reskrim Polsek Seunagan Polres Nagan Raya menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam perkara pengerusakan Tanaman Sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana milik Sdri. Neurela Desy di GampongĀ Alue Gajah, Kec. Suka Makmue, Kab. Nagan Raya. (18/04/2018).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah berkas perkara No: BP/01/I/2018/Reskrim Polsek Seunagan Tahap II dinyatakan lengkap/P.21 yang dikeluarkan oleh kejaksaan Negeri Nagan Raya maka kewenangan penanganan terhadap perkara tersangka A.N. (MY) yang diduga melakukan tindak pidana pengerusakan Tanaman Sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana dan barang bukti berupa 1 (satu) buah sertifikat nomor 083, 2 (dua) batang pelepah sawit, 2 (dua) batang kayu tonggak pagar dan 1 (satu) gulung kawat berduri.
Kapolsek Seunagan Iptu Syahril, S.E. melalui Kanit Reskrim mengatakan “kasus tersebut sudah selesai dilakukan penyidikan dan sudah lengkap (P21) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya.” Jelas Kanit Reskrim.