Polres Nagan Raya Melakukan Pengamanan Pelaksanaan Hukum Cambuk
Tribratanewspolresnaganraya.com- Personel Polres Nagan Raya melaksanakan pengamanan Uqubat Cambuk terhadap terpidana Jarimah Khamar. Dihadiri oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH. SI.K. yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Nagan Raya, Senin (08/10) Pukul 10.00 Wib, di Lapangan Alun-Alun Suka Makmue, Kab. Nagan Raya.
Pelaksanaan hukum cambuk ini setidaknya ada tiga (3) pelanggar Syariat Islam jenis Jarimah Khamar (minuman keras) sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diantaranya; Terpidana Bustami bin Warimin dicambuk sebanyak 24 kali, Terpidana Sulastri binti Saidi dicambuk sebanyak 20 kali dan Terpidana Suwarman bin Warimin dicambuk sebanyak 9 kali.
Selanjutnya pemberian secara simbolis surat pembebasan oleh Kepala Lapas Negeri Meulaboh kepada tiga orang terpidana serta penyerahan Cenderamata oleh Asisten I H. Said Azman, SH.
Polres Nagan Raya tidak banyak mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk tersebut. karena pengamanan secara penuh dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Nagan Raya dan Alhamdulillah pelaksanaan hukum cambuk berjalan dengan aman dan lancar.