KAPOLRES NAGAN RAYA PIMPIN UPACARA PTDH PERSONEL POLRES NAGAN RAYA
Tribratanewspolresnaganraya.com – Dalam rangka mengimplementasikan program promoter Kapolri nomor 1 pemantapan reformasi internal Polri dengan penegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi polri mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik.
Selain itu juga dalam rangka menjalankan kebijakan Kapolda Aceh untuk perbaikan kultur personel Polri diantaranya tindak tegas anggota yang terlibat peyalahgunaan Narkotika.
Selasa, 29 Januari 2019 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Lapangan Apel Polres Nagan Raya telah dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Personel Polres Nagan Raya yaitu Briptu Abdul Haris dan Briptu M. Taufik Hidayat. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. dan dihadiri oleh Para perwira serta seluruh personel Polres Nagan Raya.
Pada amanatnya Kapolres Nagan Raya berpesan kepada Briptu Abdul Haris karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yaitu melakukan penyalahgunaan Narkoba dan Briptu M. Taufik Hidayat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Kapolres juga berharap semoga yang bersangkutan dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap sebagai warga Negara yang pernah di didik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polisi dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat. tutur Kapolres.