Selasa, Desember 17, 2024
HumasMitra PolriPolisi KitaPolsek

KAPOLSEK KUALA SOSIALISASI QANUN ACEH NOMOR 9 DAN 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT DI WILKUM POLSEK KUALA POLRES NAGAN RAYA

Tribratanewspolresnaganraya.com – Kapolsek Kuala Iptu Zaflaini, SH  melaksanakan sosialisasi tentang Qanun nomor 9 dan 10 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat dan Lembaga Adat di Kantor Camat Kuala Gampong Ujong Patihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Jum’at (15/02/2019).

Qanun Pemerintahan Aceh Nomor 9 dan 10 tahun 2008 membahas tentang 18 (delapan belas) perkara yang diselesaikan secara adat istiadat di Gampong, sebut Iptu Zaflaini, SH.

Tujuan sosialisasi tersebut agar para perangkat  dan Geuchik Gampong Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, agar menggalakkan kembali peran perangkat Gampong dalam hal penyelesaian masalah di Gampong sesuai dengan Qanun No.9 dan 10 tahun 2008.

Setelah kegiatan sosialisasi ini dilakukan diharapkan adanya suatu upaya yang dilakukan oleh masyarakat Gampong guna menjaga dan melestarikan kehidupan adat istiadat yang sudah ada sejak dulu dan berkembang hingga sekarang ini, ungkap Kapolsek Kuala.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *