Selasa, Desember 17, 2024
HumasMitra PolriPolisi Kita

SI PROPAM POLRES NAGAN RAYA LAKSANAKAN SIDANG KOMISI KODE ETIK PROFESI POLRI

Tribratanewspolresnaganraya.com – Sipropam Polres Nagan Raya melaksanakan sidang KKEP Polri yang dipimpin oleh Waka Polres Nagan Raya Kompol Taupik Rahman, S.H. bertempat di Aula Serba Guna Polres Nagan Raya, Selasa tanggal 26 Maret 2019 pukul 10.00 Wib.

Personel Polres Nagan Raya yang disidangkan yaitu a.n Brigadir BW melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf  PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indnesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menanggapi keputusan Ketua Sidang KEPP terhadap Brigadir BW yang di Rekomendasi PTDH karena tersangkut kasus Narkoba.

Keputusan Rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba dan ini sebagai wujud Komitmen Pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap Oknum Anggota Polri yang terlibat Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *