Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Gelar Press Release Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Tribratanewspolresnaganraya.com – Kamis (12/9/19) bertempat di Mapolres Nagan Raya telah dilaksanakan Press Release kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang dipimpin Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Iptu Wahyu Triyono, S.Sos.
Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut berinisial RY (28), pekerjaan petani, alamat Desa Blang Meurandeh Kec. Beutong Ateuh Banggalang Kab. Nagan Raya.
Dengan kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 25 juli 2019 sekitar pukul 06.00 wib Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya ada transaksi Narkotika jenis ganja di Desa Pante Ara Kecamatan Beutong Kab. Nagan Raya, kemudian petugas langsung menuju ke lokasi dan melihat tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan 1 buah goni yang berisikan 8 ikat besar Narkotika jenis ganja seberat 8000 gram.
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyitaan.
Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika jenis ganja tersebut benar miliknya yang akan dibawa ke Desa Uleu Jalan untuk dijual dengan harga Rp. 800.000, per ikat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kasat Narkoba mengatakan “Berkaitan dengan hal tersebut kami akan terus melakukan pengembangan dan upaya-upaya pemberantasan peredaran Narkoba yang ada di Nagan Raya sekaligus menghimbau kepada masyrakat Nagan Raya agar menjauhi narkoba serta memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika ada hal-hal yang berkaitan dengan Narkoba.”
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.