Polres Nagan Raya Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan
Tribratanewspolresnaganraya.com – Beberapa hari yang lalu jasad seorang pria ditemukan di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Milik H. MARTUNIS Desa Krueng Seumayam Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya Senin (23/9/2019) siang. Yang lebih menghebohkan adalah jasad tersebut dalam kondisi yang sangat mengenaskan.
Kerja keras Polres Nagan Raya untuk menyingkap misteri tewasnya korban yang bernama Wakidi (35), warga Desa Pulo Teungoh Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, membuahkan hasil. Kurang dari 72 jam, tersangka pembunuh Wakidi ditangkap oleh anggota Sat Reskrim bersama Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya. “Tersangka sudah kami tangkap beserta barang bukti sudah kami amankan,” jelas Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H.,S.IK. melalui Kasat Reskrim Akp Mahliadi, S.T., M.M. yang didampingi oleh Kapolsek Darul Makmur Ipda Noca Tryananto,S.Tr.K dan KBO Sat Reskrim Ipda Irwan Sagala saat Press Release, Kamis (26/9) siang.
Tersingkapnya pelaku pembunuhan Wakidi, berkat informasi serta hasil penyelidikan. Diperoleh keterangan, tersangka yang kini diamankan di Mapolres Nagan Raya adalah HASBI (40), Buruh Kebun, Desa Kuta Iboh Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim di Area Perkebunan Kelapa Sawit Desa Krueng Seumayam Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya.
Menurut keterangannya tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dan menyimpan dendam akibat isteri tersangka berselingkuh dengan korban.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor merk Supra X, 1 unit Hand Phone Merk Samsung, 1 buah Topi warna silver, 1 buah Tas warna silver/hitam dan Sebilah parang” ujar Kasat Reskrim.
Ia juga menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dituduh melanggar pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.