Selasa, Desember 17, 2024
HumasLantasMitra PolriPolisi Kita

Jelang Akhir Operasi Zebra Rencong 2019, Sat Lantas Polres Nagan Raya Gelar Sidang Ditempat

Tribratanewspolresnaganraya.com – Di hari terakhir Operasi Zebra Rencong 2019, Satlantas Polres Nagan Raya laksanakan sidang tilang di tempat bagi para pengendara yang melanggar peraturan lalulintas, Selasa (5/11/19).

Berkerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Nagan Raya dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Satlantas Polres Nagan Raya gelar sidang tilang di tempat. Ratusan pengendara yang terlihat melintas di Jln Nasional Ujong Patihah – Tapaktuan tepatnya didepan Mapolsek Kuala Polres Nagan Raya, tidak luput dari pemeriksaan anggota Satlantas Polres Nagan Raya.

Sekitar satu jam melakukan pemeriksaan roda dua dan empat, puluhan pengendara, berhasil diamankan dengan pelanggaran yang bervariasi.  “Pada giat gabungan ini, terdapat 28 pengendara yang terkena tilang,” ujar Kasat Lantas Polres Nagan Raya AKP Usman, S.H.

Kasat Lantas mengungkapkan, sidang tilang ditempat bagi pengendara, sangat bermanfaat. Proses tilang berjalan cepat. Pengendara motor yang ditilang, setelah mendapat vonis dari Hakim, bisa langsung membayar biaya denda tilang kepada pihak Kejaksaan. “Setelah bayar denda, sepeda motor atau mobil yang ditilang bisa dibawa pulang,” katanya.

Sementara itu, Hakim dari Pengadilan Negeri Nagan Raya pada sidang cepat ini, mengaku menjatuhkan vonis sesuai undang-undang lalulintas. Dengan berbagai pertimbangan yang ada. “Sesuai undang-undang, paling banyak, denda yang bisa dijatuhkan Rp1 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *