Sat Narkoba Polres Nagan Raya Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Tribratanewspolresnaganraya.com- Satnarkoba Polres Nagan Raya berhasil bekuk satu orang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika dengan menjadi pemakai Narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisal A (50) seorang mekanik warga Suka mulia Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya. ditangkap Satnarkoba Polres Nagan Raya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 20.30 Wib di Desa Pulo Kruet kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, tepatnya di dalam kios milik mertua Tersangka. Minggu (22/03/2020).
Dijelaskan Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K. melalui Kasatnarkoba AKP Zaflaini, S.H. Berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, lalu petugas dari Sat Resnarkoba menuju ke Desa Pulo kruet , sekira pukul 20.30 wib petugas Sat Resnarkoba tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Desa Pulo Kruet petugas melihat terlapor sedang duduk di kios milik mertua Terlapor lalu petugas langsung mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan petugas, petugas berhasil menemukan Barang Bukti berupa 2 (dua) paket kecil Narkotika Jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening dan 1 (satu) unit Avanza warna hitam nopol BL-1841- LJ.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.