Polres Nagan Raya Gelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP)
Tribratanewspolresnaganraya.com – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya kembali melaksanakan kegiatan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat di Aula Polres Nagan Raya. Kamis (09/4/20).
Pejabat Sidang KKEP terdiri dari Waka Polres Kompol Taupik Rahman, S.H. selaku Ketua Komisi, Kabag Sumda Kompol Sopian selaku wakil ketua komisi, Kabag Ren Kompol Darnuzi selaku Anggota Komisi, Kasi Propam Iptu Effendi selaku Penuntut, Briptu Suci Beru PB, Brig Sipropam selaku Sekretaris Komisi, Kasat Sabhara selaku pendamping dan Personel Perwakilan tiap-tiap Bag, Sat dan Si selaku saksi persidangan.
Sidang diawali dengan pertanyaan pertanyaan yang diajukan pimpinan sidang dan selanjutnya memasuki pembacaan tuntutan oleh si Propam Polres Nagan Raya. Kemudian ditetapkan dan dibacakan putusan sidang untuk pelanggar.
Hasil putusan Sidang KKEP memutuskan terhadap terduga pelanggar Bripda RW dipersangkakakan melanggar pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor : 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat 1 Huruf B Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahu 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
Keputusan Rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba dan ini sebagai wujud Komitmen Pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap Oknum Anggota Polri yang terlibat Narkoba.