Selasa, Desember 17, 2024
HumasMitra PolriPolisi KitaReskrim

Personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Mengamankan 7 Tersangka Illegal Logging

Tribratanewspolresnaganraya.com – Pada hari minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB bertempat Desa Alue Wakie Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya.

Sat Reskrim Polres Nagan raya Telah mengamankan 7 ( Tujuh) orang tersangka yang Diduga melakukan Tindak pidana illegal Logging) dengan penebangan, pengangkut, hasil hutan kayu tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (c), huruf (e), huruf (G), Pasal 82 Ayat (1) huruf (c), Pasal 83 ayat (1) Huruf (b), Jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K. ketujuh tersangka tersebut adalah atas nama Supardi, (50), Petani/Pekebun, Zakaria Budi (42),  Petani/Pekebun, Kedua pelaku adalah (Sebagai Penebang), sedangkan Rusli (44), Petani/Pekebun, sebagai (Pemilik Modal), dan Herman (46), Petani/Pekebun, sebagai (Pengangkut). Keempat tersangka adalah warga Desa Alue Wakie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Kemudian tersangka atas nama Dani (38), Wiraswasta, sebagai (Operator Alat berat), yang beralamat Desa Suka Ramai Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, sedangkan Wardoyo (43), Petani/Pekebun, yang beralamat Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh singkil dan Sulaiman (45), Wiraswasta, warga Desa Paya Undan Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, Keduanya adalah sebagai (Pengangkut).

Penangkapan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira 10.00 Wib, Satreskrim Polres Nagan Raya mendapat informasi tentang aktifitas penebangan, pengangkut, menyuruh dan membawa alat berat untuk mengangkut hasil hutan kayu tanpa izin (illegal logging) di Desa Alue Wakie Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya.

Dari informasi tersebut kemudian Kasat Reskrim beserta anggota dan Tim KPH 5 wilayah Nagan Raya melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan ternyata ditemukan adanya aktifitas penebangan, pengangkut, menyuruh dan membawa alat berat untuk mengangkut hasil hutan kayu.

Setelah dilakukannya pengecekan melalui GPS oleh Tim KPH ditentukan Tunggul posisi Titik Kordinat bahwa Alat Berat (beko) berada di titik koordinat Latitude N 04′ 05′ 46,41″ Longitude N 96′ 34′ 49,06″, setelah dilihat dari Peta dimana titik kordinat tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Kemudian Setelah petugas menanyakan terkait surat-surat/dokumen kayu tersebut namun kayu tersebut tidak di lengkapi dengan dokumen apapun.

Dari hasil penangkapan tersebut Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit mobil Dum Truck warna kuning dengan Nopol BL 8583 JK yang berisikan 7 (tujuh) potong kayu Bulat, 1 (satu) unit mobil Dum Truk warna kuning dengan Nopol BL 8435 KR yang berisikan 4 (empat) potong kayu Bulat, 1 (satu) unit mobil Dum Truck warna kuning dengan Nopol B 8192 SYU yang berisikan 7 (tujuh) potong kayu bulat, 2 (dua) unit mesin Chainso, dan 1 (satu) unit Alat Berat Beko Merk Hitachi warna Oranye.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *