Satres Narkoba Polres Nagan Raya Limpahkan Berkas Perkara DPO Bandar Narkoba ke Kejari
Tribratanewspolresnaganraya.com- Satres Narkoba Polres Nagan Raya melimpahkan berkas perkara DPO bandar narkoba Nurdin M.Top ke Kejari Nagan Raya. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu diserahkan oleh Kanit Lidik II Aipda Jufriadi Ruslan, S.A.B. dan diterima oleh JPU Atmariadi, S.H.,M.H. selaku Kasi Datun Kejari Nagan Raya. Senin (26/12/2022).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.,S.I.K. melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani, S.Sos, M.Si. mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan terhadap tersangka bandar narkoba Nurdin M Top, pihaknya melimpahkan berkas perkara kepada Kejari guna untuk sidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya itu.
Ia juga menambahkan, tersangka DPO bandar narkoba jenis sabu-sabu itu, dijerat dengan pasal 114 Ayat (1),subs pasal 112 Ayat (1) subs pasal 132 Ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.
Tentang Narkotika Jo pasal 65 ayat (1),KUHPidana dan berkas tersangka Nurdin M Top dan dinyatakan telah P-21 oleh Kejari Nagan Raya dengan Nomor B-1553/L.1.29/Enz.1/12/2022.