Selasa, Desember 17, 2024
BinkamBinmasHeadlineHumasPolisi KitaReskrimResnarkoba

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tribratanewspolresnaganraya.com- Lhok Seumot, Nagan Raya, 23 Maret 2024 – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya berhasil menggagalkan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku di Desa Lhok Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka di Desa Lhok Seumot. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menghubungi tersangka dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Tersangka merespons permintaan pembelian narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugas.

Pada saat tersangka meminta agar petugas datang ke Desa Lhok Seumot, tim segera bergerak menuju lokasi yang ditunjuk oleh tersangka. Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan kontak kembali dengan tersangka, yang kemudian meminta untuk bertemu di salah satu jalan di desa tersebut. Petugas segera merespons dan berhasil mengamankan tersangka, meskipun sempat terjadi perlawanan dari pihak tersangka.

Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka dengan didampingi oleh kepala desa setempat. Hasil penggeledahan tersebut menghasilkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Tersangka langsung mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya antara lain adalah pengumpulan bukti-bukti pendukung lainnya, gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Nagan Raya termasuk melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, pemeriksaan barang bukti di Labfor Polri Cabang Medan, pembuatan pemberkasan, serta pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan di pengadilan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *