Selasa, Desember 17, 2024
BinmasHeadlineHumasLantas

Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Wakapolres Nagan Raya

Nagan Raya, 14 Juni 2024 – Pada hari Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB, bertempat di Warung Nagan Kupi Desa Latong Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, dilaksanakan kegiatan Jum’at Curhat bersama Wakapolres Nagan Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Nagan Raya, Kompol Sudianto, S.H., M.H., beserta jajaran PJU Polres Nagan Raya, Perwira Staf Polres Nagan Raya, Kapolsek Seunagan IPTU M Thahar, serta para keuchik, tokoh masyarakat, dan masyarakat dari wilayah hukum Polsek Seunagan. Total peserta yang hadir sekitar 30 orang.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain: Wakapolres Nagan Raya, Kompol Sudianto, S.H., M.H.,PJU Polres Nagan Raya,Perwira Staf Polres Nagan Raya,Kapolsek Seunagan, IPTU M Thahar,Keuchik Kuta Padang, Kalamuddin,Keuchik Kuta Baroe Jeuram, Salman,Keuchik Latong, Imam Sujari,Para aparatur gampong,Para tokoh masyarakat,Masyarakat,Personel Polres Nagan Raya,Personel Polsek Seunagan

Arahan dan Penyampaian oleh Wakapolres Nagan Raya: Wakapolres Nagan Raya, Kompol Sudianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Jum’at Curhat ini bertujuan untuk menerima curhatan, masukan, dan keluhan dari masyarakat serta masukan-masukan untuk kemajuan Polri yang lebih baik guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Masukan dan Keluhan dari Masyarakat:Keuchik Kuta Baroe Jeuram, Salman:

Mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang selalu mendampingi dalam melaksanakan tugas pemerintahan gampong.Keuchik Kuta Padang, Kalamuddin:

Menyampaikan kekhawatiran mengenai masih banyaknya peredaran narkoba dan maraknya judi online di Nagan Raya.

Meminta langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah gampong untuk mengatasi masalah ini.Keuchik Latong, Imam Sujari:

Menyatakan bahwa pemerintah gampong telah membuat spanduk tolak narkoba dan berharap pihak Kepolisian menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba.

Mengeluhkan bahwa masyarakat sering kali langsung melaporkan masalah kepada pihak Kepolisian tanpa melibatkan keuchik dan aparatur gampong.

Menanyakan apakah pemerintahan gampong dapat menangani permasalahan lain selain 18 perkara yang telah ditetapkan dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008.

Tanggapan Wakapolres Nagan Raya:Menyampaikan terima kasih kepada para keuchik, aparatur gampong, tokoh masyarakat, dan masyarakat yang telah bermitra dengan Kepolisian.

Menjelaskan langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah gampong untuk mengatasi permasalahan narkoba dan judi online:

Melakukan pencegahan dengan membuat sosialisasi di gampong dengan melibatkan unsur terkait.

Melakukan sosialisasi perorangan ketika melaksanakan sambang warga dan juga pada saat kegiatan gampong lainnya.

Terkait masalah narkoba, Sat Narkoba Polres Nagan Raya telah menyebarkan spanduk nomor pengaduan terkait penyalahgunaan narkoba ke gampong-gampong di Kabupaten Nagan Raya. Masyarakat dapat memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayahnya dan menghubungi nomor pelayanan Kepolisian 110.

Menjelaskan bahwa di Aceh terdapat 18 perkara yang bisa diselesaikan di gampong sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2008. Aparatur gampong dapat membuat spanduk tentang Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tersebut dan menempelkannya di tempat-tempat keramaian hingga ke dusun-dusun.

Menekankan bahwa pemerintahan gampong dapat menyelesaikan permasalahan di gampong jika ada dasar hukumnya.

Kegiatan Jum’at Curhat ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *