CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, POLSEK DARUL MAKMUR LAKUKAN SOSIALISASI DAN PATROLI DI DUA KECAMATAN

 

Nagan Raya – Sabtu, 12 April 2025Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah rawan, personel Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya menggelar kegiatan sosialisasi dan patroli Karhutla di Kecamatan

Darul Makmur dan Tripa Makmur. Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.26 WIB hingga 12.00 WIB dengan menggandeng masyarakat setempat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

 

Dalam kegiatan ini, petugas menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rentan terjadi karhutla dan menyampaikan himbauan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran lahan serta turut aktif dalam upaya pencegahan.

Pesan Penting yang Disampaikan Kepada Masyarakat:
Memasuki musim kemarau tahun 2024, masyarakat diajak waspada dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dampaknya sangat merugikan.

Karhutla tidak hanya mengancam lingkungan, namun juga merusak habitat flora dan fauna, mencemari udara, serta menimbulkan gangguan kesehatan seperti ISPA dan asma.

Gundulnya hutan akibat pembakaran juga dapat memicu bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Petugas mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah sesuai dengan UU RI No.18 Tahun 2014 Pasal 47 Ayat 1.

Warga juga dihimbau untuk tidak melakukan penebangan pohon secara ilegal (illegal logging) sebagaimana diatur dalam UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tujuan Kegiatan:
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak Karhutla.

Mencegah kerusakan hutan dan lingkungan melalui patroli dan edukasi.

Membangun kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga hutan secara berkelanjutan.

Sebanyak 20 titik patroli dan sosialisasi berhasil dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya dalam kegiatan ini. Kehadiran polisi disambut baik masyarakat, yang juga menyatakan komitmennya untuk ikut serta menjaga alam dan mencegah praktik pembakaran hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *