Polres Nagan Raya Gelar Press Release Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Tribratanewspolresnaganraya.com- Polres Nagan Raya gelar press release dalam mengungkap kasus terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap Ibu Rumah Tangga di Nagan Raya. Kamis (17/01/19).
Tersangka yang berinisial AR (38) pekerjaan Swasta melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang IRT yang berinisial SY (28) di Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kab. Nagan Raya. Kejadian itu terjadi pada Minggu, 09 September 2018 sekira pukul 15.30 WIB di Desa Ujong Lamie saat korban sedang memetik daun pakis di kebun kelapa sawit milik tersangka.
Tersangka berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya di Desa Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, dimana pelaku dan korban merupakan sama-sama warga Ujong Lamie. saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui KBO Reskrim Ipda Irwan Hadi Sagala mengatakan, kasus tersebut setelah korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Sebelumnya korban dan suaminya sudah membawa tersangka ke Kantor Desa Ujong Lamie untuk melakukan pemusyawarahan. Namun karena tidak ditemukannya jalan keluar yang pasti korban dan keluarga korban langsung melaporkan korban ke pihak Kepolisian.
Atas perbuatan tersangka, ia harus dijerat dengan hukuman tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, diancam dengan Uqubat Ta’zim cambuk sebanyak 45 kali, atau denda 450 gram emas murni atau kurungan penjara selama 45 bulan.