Polres Nagan Raya Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika
Tribratanewspolresnaganraya.com- Polres Nagan Raya, Polda Aceh melaksanakan konferensi pers keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya bertempat di Polsek Seunagan, Jumat (13/03/20).
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dipimpin oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba dan Kapolsek Seunagan beserta jajaran penyidik dan Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison beserta Anggota bersama wartawan media cetak, online dan elektronik jajaran Nagan Raya.
“Tindak pidana Narkotika dapat diungkap setelah jajaran Satuan reserse Narkoba memperoleh informasi adanya seorang pemuda berinisial ARP (24) menggunakan narkotika jenis Ganja, kemudian tim mendatangi rumah pemuda tersebut di wilayah Latong Kecamatan Seunagan dengan mengetuk pintu rumah, kemudian Ibu pemuda tersebut membuka pintu dan bertanya kepada Ibu bahwasanya Tim ingin bertemu dengan ARP, tidak berselang lama ARP membuka pintu kamar karena diberitahu Ibu nya kalau ada orang yang ingin bertemu. Setelah ARP membuka pintu kamar, Tim melakukan penggeledahan dan bertanya dimana disembunyikan Barang Bukti ganja tersebut, ARP langsung mengakui dan memberitahu petugas kalau ganja tersebut ia simpan di bawah kursi kamarnya. Petugas langsung mengamankan Tersangka dan Barang Bukti untuk dibawa ke Kantor guna dilakukan pemeriksaan” terang Kapolres saat menjelaskan pengungkapan kasus ini di hadapan para awak media.
Pada kesempatan yang sama Kapolres menambahkan setelah menjalani pemeriksaan Pemuda berinisial ARP ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja dengan barang bukti sebanyak 300 gram Ganja dan hasil tes urine yang positive pemakai sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) dari UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara.