Polres Nagan Raya Lakukan Pengecekan Terkait Peredaran Obat Sirup di Sejumlah Apotek
Tribratanewspolresnaganraya.com- Jajaran Polres Nagan Raya melakukan pengecekan kepada sejumlah apotek di daerah tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Pengecekan sendiri dilaksanakan di sejumlah apotek yang ada di wilkum Polres Nagan Raya, Minggu (23/10/2022).
Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Tadi malam kita lakukan pengecekan sekaligus himbauan di sejumlah apotek agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.,S.I.K.
Petugas kata dia, menanyakan kepada penjaga apotek terkait tindak lanjut SE Kemenkes RI.
Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat dan menempel brosur himbauan Kapolda Aceh terkait peredaran penggunaan obat sirup.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak dan balita ini. kemudian Ia meminta kepada orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah.
“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” ucapnya.