Lagi-Lagi Jajaran Polres Nagan Raya Berhasil Bekuk Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Ganja
Tribratanewspolresnaganraya.com- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya lagi-lagi kembali berhasil membekuk seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika golongan I jenis Ganja lembab. Minggu (14/06/2020).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini, SH mengatakan pelaku berhasil diringkus saat hendak melintas di Pos chek point pencegahan Covid -19 Ds. Krueng Isep, Kec. Beutong Kab. Nagan Raya. Ini sudah kali kedua dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika ditempat Pos chek Point.
“Tersangka berinisial S (30) dan E (38) diringkus Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, sekira pukul 19.00 Wib. Kejadian berawal atas laporan dari masyarakat bahwasanya ada dua orang diduga melakukan tindak pidana narkotika di daerah beutong dengan menggunakan sepmor yang dikendarai oleh S dan E yang datang dari arah Beutong Atueh Banggalang Kab. Nagan Raya menuju ke Arah Ulee Jalan, sesampainya di depan Pos Pemeriksaan Covid-19, pelaku diberhentikan oleh Petugas, namun pelaku terus melaju melarikan diri ke arah Desa Ulee Jalan, sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran. setelah beberapa saat melakukan pengejaran, kemudian petugas berhasil menemukan pelaku, lalu petugas mengisyaratkan pelaku untuk menghentikan sepeda motor di pinggir jalan Kec. Beutong. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas berhasil menemukan 6 (enam) ikat narkotika jenis ganja lembab yang di bungkus dengan plastik warna mint yang diletakkan di bagian depan sepeda motor.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepmor Merk Honda Beat dengan No. Pol : BL 3274 VAD yang membawa 1 (satu) Kantong Plastik Warna Mint yang berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 (enam) ikat besar dengan berat lebih kurang 6 (enam) kilo gram untuk dibawa ke Polres Nagan guna proses penyelidikan lebih lanjut.