Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Tribratanewspolresnaganraya.com- Satnarkoba Polres Nagan Raya berhasil amankan 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dikediaman seorang tersangka di Desa Padang Parum kec. Seunagan kab.Nagan Raya malam senin sekitar pukul 17.00 Wib, senin (08/03/2021).
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini, SH membenarkan atas penangkapan 2 orang tersangka pengguna Narkotika jenis shabu. Pelaku yang berhasil diamankan FA (40) dan EJ (29) yang merupakan warga Nagan Raya.
Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 21.00 wib petugas Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada org yg sering melakukan transaksi Narkoba Desa Padang Parum kec. Seunagan kab.Nagan Raya setelah mendapat informasi tersebut Tim Ops Antik Seulawah I Polres Nagan Raya menuju ketempat TKP petugas melakukan penyelidikan dan diketahui terlapor berada dipinggir jalan Desa Padang Parom kec.Sunagan lalu petugas melakukan Penangkapan terhadap Terlapor setelah dilakukan penangkapan kemudian petugas menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yg disimpan disaku kiri celana terlapor kemudian petugas menanyakan kepada terlapor dimana lagi terlapor menyimpan Narkotika jenis sabu lalu terlapor menjawab “ada sama E” kemudian petugas menyuruh terlapor menelpon Sdr E utk mengantar Narkotika jenis sabu kepada terlapor setelah itu tidak lama kemudian Sodara E mengantar Narkotika Sabu kepada Terlapor setelah Sabu diserahkan kepada terlapor lalu petugas Menangkap Sodara E kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap Sodara E kemudian petugas menanyakan kepada Sodara E dimana lagi menyimpan Narkotika Sabu dan Sodara E mengaku bahwa dia masih menyimpan sabu dirumahnya, lalu Petugas membawa terlapor kerumah terlapor di Desa Blang Ara kec.Seunagan Timur Kab.Nagan Raya sesampai dirumah Terlapor petugas melakukan penggeledahan rumah dgn didampingi aparat Desa setempat ,pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu seberat -+ 4,47 (empat koma empat tujuh) dibawah kasur yg disimpan dalam dompet kecil didalam kamar rumah tersebut warna pink Setelah itu TSK mengakui bahwa barang Bukti tersebut adalah miliknya Selanjutnya kedua orang Tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. tutup nya