Personel Polres Nagan Raya Melaksanakan Pengamanan Pelaksanaan Hukum Cambuk.
Tribratanewspolresnaganraya.com- Personel Polres Nagan Raya melaksanakan pengamanan Uqubat Cambuk terhadap terpidana Jarimah Pelecehan seksual dan Jarimah maisir ( judi ). Dihadiri oleh Paur Binops Iptui Sapta Nofison yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Nagan Raya, Senin (12/04/21) Pukul 10.00 Wib, di Lapangan Alun-Alun Suka Makmue, Kab. Nagan Raya.
Pelaksanaan hukum cambuk ini setidaknya ada Dua (2) pelanggar Syariat Islam jenis Jarimah maisir ( judi ) Dan terpidana Joko suriyanto bin Sali melanggar pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 qanun no 7 thn 2013 ttg hukum acara jinayat , dicambuk sebanyak 18 kali . terpidana Budiman sari bin salihin Don melanggar pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 qanun no 7 thn 2013 ttg hukum acara jinayat ,dicambuk sebanyak 36 kali.
Selanjutnya pemberian secara simbolis surat pembebasan oleh Kepala Lapas Negeri Meulaboh kepada dua orang terpidana serta penyerahan Cenderamata oleh Asisten I H. Said Azman, SH.
Polres Nagan Raya tidak banyak mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk tersebut. karena pengamanan secara penuh dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Nagan Raya dan Alhamdulillah pelaksanaan hukum cambuk berjalan dengan aman dan lancar.