Personel Polres Nagan Raya Laksanakan kegiatan diseminasi HAM oleh kepala komnas ham perwakilan Aceh dan Dirreskrimum Polda Aceh
Tribratanewspolresnaganraya.com- Perseonel Polres Nagan Raya laksanakan kegiatan diseminasi HAM oleh kepala komnas ham perwakilan Aceh dan Dirreskrimum Polda Aceh bertempat di Aula Serba Guna Polres Nagan Raya yang di hadiri +- 30 orang, Rabu ( 09/08/23).
setelah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Selanjutnya Kata sambutan Dari Kapolres Nagan Raya yang di wakili oleh Waka polres Kompol SUDIANTO, S.H.,M.H.
selanjutnya Penyerahan cindera mata Oleh kapala Komnas HAM perwakilan Aceh kepada Kapolres di wakili Wakapolres Nagan Raya.
Paparan materi oleh Narasumber, Kepala Komnas ham perwakilan Aceh terkait
Sebagaimana di sebutkan pada pasal 1 (1) UU 39 tahun 1999 pengertian HAM adalah Seperangkat hak melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME yang merupakan anugerah-Nya Wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah, Setiap Orang.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang/kelompok orang termasuk aparat negara.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja,atau kelalaian yang secara melawan hukum
Perbuatan tersebut dimaksud untuk mengurangi,menghalangi,membatasi atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang HAM dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Standar Perilaku Petugas/Anggota Polri dalam Tindakan Kepolisian, antara lain: PENYELIDIKAN/PENYIDIKAN, setiap petugas Polri dilarang:
Melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan;
Memberitakan rahasia seseorang yang berperkara;
Memanipulasi atau berbohong dalam membuat atau menyampaikan laporan hasil penyelidikan;
Merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi atau memutarbalikkan kebenaran
PEMANGGILAN, setiap petugas Polri dilarang:Melakukan pemanggilan secara semena-mena/sewenang-wenang dengan cara yang melanggar peraturan yang berlaku;
Tidak memberi waktu yang cukup bagi yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya;
Membuat surat panggilan yang salah isi dan/atau formatnya, sehingga menimbulkan kerancuan bagi yang dipanggil;
Melakukan pemanggilan dengan tujuan untuk menakut-nakuti yang dipanggil atau untuk kepentingan pribadi yang melanggar kewenangannya
dilanjutkan saat sesi Tanya jawab dan Pengisian post test, Penutup oleh Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto,S.H, M.H
Pengunaan Kekerasan dalam penegakan hukum (Pasal 89) KUHP yang dikatakan melakukan kekerasan itu, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi/lemah
Pasal 49 ayat 1 KUHP barang siapa, dalam hal ini polisi yang bertugas melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari serangan yang melawan hak dan mengancam dirinya dan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum
Resolusi majeli PBB tanggal 17 Desember 1979 dalam pasal 3 — Penggunaan kekerasan oleh Penegak hukum hanya apabila sangat perlu dan sebatas untuk pelaksanaan tugas
1. Penegak hukum dapat diberikan wewenang utk penggunaan kekuatan untuk keadilan dalam rangka mencegah kejahatan2. Sesuai antara penggunaan kekerasan dgn tujuan yang hendak dicapai;3. Pelaku memberikan perlawanan dan membahayakan orang lain;4. Tindakan lain tidak efektif lagi.
Aktualisasi tugas polisi sebagai penegak hukum, antara lain harus mampu melakukan hal – hal sebagai berikut :1. Menguasai dan mahir hukum;2. Menguasai teknik dan taktik penyelidikan serta penyidikan;3. Mampu memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;4. Mampu mengkoordinasikan dengan segenap instansi terkait.5. Aktulisasi HAM dlm laks tugas