Selasa, Desember 17, 2024
HumasMitra PolriPolisi KitaResnarkoba

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Serahkan Pelaku Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan

Tribratanewspolresnaganraya.com- Seorang pria berinisial FR (18) tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja diserahkan Penyidik Satuan Narkoba Polres Nagan Raya bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rabu (27/01/2021).

Penyerahan tersangka FR berdasarkan surat dari Kejari Nomor : B – 28/L.1.29/Enz.1/01/2021, tgl 20 januari 2021. tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidananya telah dinyatakan lengkap atau P21.

FR sebelumnya ditangkap pada Senin (02/11/20) dini hari di seputaran Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Nagan Raya berdasarkan hasil pengembangan bahwa dirinya memiliki Narkotika jenis ganja.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini, SH mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang dibalut dengan plastic Kue seberat 1,18 gr (Satu Koma Delapan Belas Gram).

Kasat menambahkan bahwa kini proses penyidikan atas FR telah dinyatakan lengkap oleh Pejabat Kejari dan siap untuk disidangkan di pengadilan guna menerima hasil perbuatannya dan dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *