Selasa, Desember 17, 2024
HumasMitra PolriPolisi KitaResnarkoba

Meresahkan Warga, Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Tribratanewspolresnaganraya.com- Polres Nagan Raya, Polda Aceh melaksanakan konferensi pers keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dipimpin oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K.  didampingi Kasat Narkoba AKP Zaflaini, S.H. dan Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison di depan  wartawan media cetak, online dan elektronik jajaran Nagan Raya yang berlangsung di Polres Nagan Raya, Senin (16/03/20).

Berantas peredaran narkoba Satuan Narkoba Polres Nagan Raya kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis ganja G (49) warga Gampong Kuala Tripa, Kec. Tripa Makmur, Kab. Nagan Raya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 2,85 Kg Narkotika golongan I Jenis Ganja. Setelah melakukan pengembangan tersangka mengakui bahwa dia sudah melakukan kegiatan tersebut selama 10 bulan dengan mengedar/menjual yang ia peroleh dari Beutong Ateuh Banggalang untuk diperjual belikan dikawasan kampung nya sendiri. ucap Kapolres Nagan Raya di depan awak media.

Atas dugaan penyalagunaan Narkoba tersebut Penyidik Satuan Narkoba Polres Nagan Raya menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling berat 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000 (Delapan Miliyar Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *